DAFTAR ISI

BAB I. : PENDAHULUAN

Pasal 1 Maksud dan Tujuan

Pasal 2. Istilah istilah

BAB II. : MENJADI MEMBER DAN PENSPONSORAN

Pasal 3 Persyaratan menjadi Member

Pasal 4. Pembatalan Keanggotaan

Pasal 5. Tata Cara Penseponsoran Member

BAB III. : HAK, KEWAJIBAN, BATASAN DAN LARANGAN MEMBER

Pasal 6. Hak Hak Member

Pasal 7. Kewajiban Member

Pasal 8. Batasan dan Larangan

BAB IV. : PERATURAN UMUM MEMBER

Pasal 9. Masa Keanggotaan

Pasal 10. Keanggotaan Suami Istri

Pasal 11. Ahli Waris

BAB V. : HAK DAN KEWAJIBAN PT. GLOBAL TREN INDONESIA

Pasal 12. Hak PT. Global Tren Indonesia

Pasal 13. Kewajiban PT. Global Tren Indonesia

Pasal 14. Pelatihan

BAB VI. : PERATURAN, PEMASARAN DAN PROMOSI

Pasal 15. Pembelian Produk

Pasal 16. Stockist dan Mobil Stockist

Pasal 17. Jaminan Mutu

Pasal 18. Promosi

BAB VII. : KOMISI DAN PAJAK

Pasal 19. Pembayaran Komisi

Pasal 20. Pajak

BAB VIII.  : JAMINAN PEMBELIAN KEMBALI

Pasal 21. Jaminan Pembelian Kembali

BAB IX . : PERSELIHAN, PELANGGARAN DAN SANKSI

Pasal 22. Perselisihan

Pasal 23. Pelanggaran dan Sanksi

BAB X. : PENUTUP

BAB I
PENDAHULUAN

Pasal 1
Maksud dan Tujuan

 

  1. Mengatur dan melindungi kepentingan hukum member dari tindakan pihak lain yang berakibat merugikan Member atau PT. Global Tren Indonesia
  2. Menegaskan hubungan antara PT. Global Tren Indonesia dengan Member
  3. Menagaskan hubungan antara Member demi terciptanya kerukunan antara Member
  4. Menjaga dan melindungi kepentingan semua Member yang bergabung dalam jaringan dari PT. Global Tren Indonesia
  5. Memberikan kesempatan yang sama dalam sistem usaha bagi semua Member
  6. Mengatur standar sopan santun dan etika berusaha dan tanggung jawab diantara para Member
  7. Menjelaskan hak, tanggung jawab dan kewajiban para Member dalam menjalankan usahannya
  8. Untuk menimbulkan kesadaran dan memberikan petunjuk pagi PT, Global Tren Indonesia, Member dan Konsumen mengenai Etika PT. Global Tren Indonesia ketika memacahkan masalah
  9. Untuk menstimulasikan kesadaran mengenai isu isu etika dan praktik yang dihadapi dalam pelaksanakan bisnis sehari hari dan untuk menjunjung nilai nilai seperti kompetensi, kepercayaan, transparansi, ketulusan, kejujuran dan menjadi adil dalam semua urusan / permasalahan.
  10. Untuk menciptakan rangka kerja dan pedoman bagi perilaku etika yang disyaratkan untuk setiap individu yang terkait dengan PT. Global Tren Indonesia

Pasal 2
Istilah – istilah

Istilah dan pengertian yang dipergunakan dalam peraturan Member dan kode etik PT. Global Tren Indonesia

  1. Perusahaan adalah PT. Global Tren Indonesia yang berkedudukan di Bekasi
  2. Member adalah anggota mandiri jaringan pemasaran atau penjualan yang berbentuk perseorangan dan telah mendapatkan persetujuan dari PT. Global Tren Indonesia untuk menjadi Member melalui ajakan sponsor
  3. Produk dagangan adalah jenis barang yang diperdagangkan oleh PT. Global Tren Indonesia
  4. Sponsor adalah Member yang melakukan perekrutan dan mensponsori member lainnya
  5. Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh PT. Global Tren Indonesia
  6. Marketing Plan adalah program pemasaran yang dibuat oleh PT. Global Tren Indonesia untuk mengatur perhitungan komisi, Komisi atau keuntungan lainnya sesuai dengan jumlah yang akan dicapai oleh Member dalam memasarkan produk

BAB II
MENJADI MEMBER DAN PENSPONSORAN

Pasal 3 
Persyaratan Menjadi Member

  1. Setiap individu minimal berumur 18 (delapan belas) tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Ijin Mengemudi (SIM) atau sudah menikah mempunyai kesempatan untuk menjadi Member, tanpa membeda bedakan jenis kelamin, suku bangsa, golongan dan agama
  2. Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mengisi dan melengkapi formulir registrasi & bisa secara online lewat aplikasi , yang perlu dilengkapi dengan:
    1. Nomor ID (NIK/KTP)
    2. Nama Lengkap sesuai ID/KTP
    3. Jenis Kelamin & Tanggal Lahir
    4. Nomor Telepon & Email
    5. Alamat Sesuai ID/KTP
    6. Nomor NPWP Pribadi
    7. Data Rekening Pribadi
  3. Calon Member membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan :
    1. 1 (satu) set e-staterkit yang dikirimkan via email berisi alat bantu penjualan berupa Marketing Plan, Banner/Brosur Produk, Katalog Harga Produk, Formulir Pendaftaran, dan Buku Kode Etik,
    2. 1 (satu) user ID dan Password untuk mengakses Member Area.
    3. Sample produk, pilih salah satu : 1 pcs Sabun Bidoyi Citronella, atau 1 pcs Cosme Beauty Lip Colour Nude Aston, atau 1 btl Monksir.
  1. Calon Member harus mengisi data sebenar benarnya di formulir pendaftaran sementara, apabila PT. Global Tren Indonesia mendapatkan ketidakbenaran dalam formulir tersebut maka PT. Global Tren Indonesia berhak menolak formulir yang diajukan oleh calon Member
  2. Calon Member diperbolehkan mempunyai lebih satu hak usaha, sesuai dengan Kartu Identitas.
  3. Rekening bank yang didaftarkan pada formulir pendaftaran adalah rekening bank milik calon Member sendiri (bukan milik orang lain) dan rekening bank tersebut masih aktif
  4. Keanggotalan Member bersifat independen sehingga untuk mengembangkan bisnisnya diperlukan usaha kreatifitas dan biaya pribadi selalu pengusaha independen
  5. Mendapatkan persetujuan untuk menjadi Member oleh Manajemen PT. Global Tren Indonesia

Pasal 4
Pembatalan Keanggotaan

  1. Keanggotaan dapat dibatalkan atau tidak dapat diterima kembali disebabkan oleh :
  2. Member dinyatakan bersalah melalui keputusan persidangan dengan pernah melakukan tindakan kriminal secara hukum
  3. Member pernah melanggar kode etik sebelumnya antara lain menjual barang dibawah harga standard perusahaan
  4. Keanggotaan yang telah mengudurkan diri dapat mengajukan permohonan kembali sebagai member paling sedikit 6 (enam) bulan setelah tanggal pencabutan

Pasal 5
Tata cara Pensponsoran Member

  1. Setiap member tidak boleh mensponsori orang yang sudah terdaftar sebagai Member PT. Global Tren Indonesia
  2. Seorang Member mempunyai hak yang sama dalam melakukan pensponsoran calon Member.

BAB III
HAK, KEWAJIBAN, BATASAN DAN LARANGAN MEMBER

Pasal 6
Hak – Hak Member

  1. Tiap tiap member berhak atas kesamaan harga produk, yaitu harga member yang telah ditetapkan oleh PT. Global Tren Indonesia.
  2. Mendapatkan Komisi atau komisi atas prestasi yang dilakukan sesuai dengan rancangan Marketing Plan secara mingguan dan bulanan.
  3. Menerima informasi yang benar dan jelas mengenai identitas PT. Global Tren Indonesia, produk, sistem pemasaran dan lainnya untuk memperlancar pengembangan bisnis member
  4. Memperoleh kesempatan yang sama untuk mengembangkan jaringan usaha yang seluas luasnya diseluruh wilayah Indonesia, baik dalam bentuk perekrutan member baru maupun pemasaran yang ditetapkan oleh PT. Global Tren Indonesia
  5. Setiap Member berhak untuk mengikuti kegiatan kegiatan PT. Global Tren Indonesia serta berhak mendapatkan informasi yang berkaitan dengan keanggotaan sebagai member 

Pasal 7
Kewajiban Member

  1. Mempelajari, memahami dan mematuhi kode etik dan peraturan PT. Global Tren Indonesia dan informasi lain yang diberikan oleh PT. Global Tren Indonesia
  2. Mematuhi segala peraturan yang ditetapkan PT. Global Tren Indonesia dan bekerja untuk mengembangkan usahanya sesuai dengan ketentuan ketentuan yang ditetapkan PT. Global Tren Indonesia
  3. Dalam melaksanakan bisnisnya, member wajib menjaga nama baik PT. Global Tren Indonesia
  4. Mengembangkan hubungan yang harmonis antar member baik dalam jaringannya sendiri maupun diluar jaringannya dengan PT. Global Tren Indonesia
  5. Memberikan keterangan kepada konsumen atau calon member dengan informasi yang benar dan jelas segala sesuatu yang berkaitan dengan bidang usaha PT. Global Tren Indonesia, system Marketing Plan PT. Global Tren Indonesia dan manfaat produk PT. Global Tren Indonesia
  6. Setiap member wajib membantu dan membina member yang ada dijaringannya dengan cara yang adil, yang tidak bertentangan dengan kaidah kaidah kode etik PT. Global Tren Indonesia
  7. Setiap member harus mematuhi segala ketentuan dan etika dalam menyampaikan keluhan kepada PT. Global Tren Indonesia
  8. Setiap member wajib mematuhi ketentuan yang dikeluarkan pemerintah terkait perpajakan
  9. Setiap member berhak mengikuti program pembinaan dari PT. Global Tren Indonesia

Pasal 8
Batasan dan Larangan

  1. Member dilarang menjual produk dibawah harga yang telah ditetapkan oleh PT. Global Tren Indonesia
  2. Setiap member tidak dibolehkan melakukan kegiatan penjualan produk PT. Global Tren Indonesia di Toko, apotek, atau gerai retail lainnya
  3. Member tidak dibenarkan menjual produk PT. Global Tren Indonesia di Marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, shopee dan media online sejenisnya
  4. Member tidak dibenarkan menjual produk produk PT. Global Tren Indonesia yang telah kadaluwarsa, kemasan produk rusak sebagian atau seluruhnya
  5. Member tidak dibenarkan menganti kemasan produk PT. Global Tren Indonesia dengan menjualnya kepada konsumen
  6. Member adalah pihak yang berdiri sendiri, bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan usahannya dan merupakan member PT. Global Tren Indonesia sehingga tidak dapat dan tidak diizinkan menyatakan dirinya adalah sfaff/ pegawai PT. Global Tren Indonesia
  7. Member tidak diperbolehkan menggunakan/ melakukan tindakan atas nama PT. Global Tren Indonesia untuk kepentingan yang akan merugikan PT. Global Tren Indonesia atau pihak lain
  8. Member tidak diperbolehkan melakukan praktek perekrutan dan penjualan yang menyesatkan, mengecoh atau tidak pantas
  9. Member tidak diperbolehkan menyebarkan informasi yang tidak benar berkaitan dengan PT. Global Tren Indonesia
  10. Member tidak dibenarkan menyatakan bahwa dia ataupun orang lain mempunyai hak monopoli penjualan atas suatu wilayah tertentu
  11. Member tidak dibenarkan memproduksi, menggunakan atau memasang nama, logo, dan atribut lainnya dari PT. Global Tren Indonesia dalam materi bahan cetak, surat surat pribadi maupun selebaran kecuali telah mendapatkan izin dari PT. Global tren Indonesia

BAB IV
PERATURAN UMUM MEMBER

Pasal 9
Masa keanggotaan

Keanggotaan Member berlaku setahun dan dapat diperbaharui secara otomatis dengan belanja satu buah produk dalam masa aktif keanggotaan. Jika tidak melakukan perpanjangan, maka status keanggotaannya akan dibatalkan secara otomatis

Pasal 10
Keanggotaan Suami Istri

  1. Apabila diantara dua member memutuskan untuk menikah, maka masing masing diperbolehkan tetap berada dijaringan semula, seperti sebelum mereka menikah atau memutuskan pihak mana yang berhak atas keanggotaan termasud dengan kesepakatan kedua secara tertulis dan disahkan melalui notaris dalam waktu 30 (tigapuluh) hari setelah proses pernikahan
  2. Apabila suami istri ingin mendaftar dan memiliki keanggotaan terpisah, maka masing masing diperbolehkan memiliki nomor keanggotaan yang berbeda tetapi harus berada didalam satu garis keanggotaan
  3. Apabila terjadi perceraian, maka PT. Global Tren Indonesia memberikan kesempatan kepada suami/istri tersebut memutuskan pihak mana yang berhak atas keanggotaan termaksud dengan kesepakatan keduanya secara tertulis dan disahkan melalui notasris dalam waktu 30 ( tigalupuh ) hari setelah putusan pengadilan perceraian 

Pasal 11
Ahli Waris

  1. Member hanya dapat mewariskan hak haknya yang melekat sebagai member kepada ahli warisnya yang sah apabila member yang bersangkutan meninggal dunia
  2. Ahli waris yang sah diwajibkan memberikan secara tertulis kepada PT. Global Tren Indonesia dalam waktu paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari sejak tanggal kematian. Bila dalam waktu tersebut tidak dilakukan pemberitahuan, maka PT. Global Tren Indonesia berhak menentukan keputusan apapun terhadap keanggotaan yang bersangkutan
  3. Ahli waris yang sah akan menggantikan keanggotaan member yang meninggal, maka dirinya harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan PT. Global Tren Indonesia antara lain:
  4. Melampirkan surat kematian
  5. Melampirkan pernyataan dan ahli waris yang lain bila ada, yang isinya berupa persetujuan pewarisan kememberan tersebut yang dilampirkan diatas materai Rp. 6.000 ( enam ribu rupiah )
  6. Melampirkan fotocopy kartu keluarga terakhir
  7. Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal kewarisan ini maka PT. Global Tren Indonesia akan mengikuti keputusan akhir dari pengadilan. Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut keanggotaan akan ditangguhkan sementara sampai mendapat keputusan hukum yang tetap dan Komisinya akan ditahan. Akan diberikan dikemudian hari kepada ahli waris yang sah menurut pengadilan.

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PT. GLOBAL TREN INDONESIA

Pasal 12
Hak PT. Global Tren Indonesia

  1. Menerima formulir pendaftaran Member yang diisi secara jujur dan benar
  2. Dalam hak menjaga usahanya PT. Global Tren Indonesia berhak atas melakukan tindakan hukum atau sanksi tertentu atas pelanggaran yang dilakukan oleh member membernya dalam menjalankan usahanya yang tidak mematuhi peraturan peraturan yang telah digariskan PT. Global Tren Indonesia

Pasal 13
Kewajiban PT. Global Tren Indonesia

  1. Mejamin pembayaran Komisi dan juga komisi, atas usaha yang dilakukan oleh para membernya sesuai dengan yang dijinkan oleh PT. Global Tren Indonesia yang tercantum dalam marketing plan
  2. Memberikan informasi yang jelas kepada member secara benar dan jelas tentang usahanya, marketing plan, produk dan lain lain terkait dengan kegiatannya
  3. Menyediakan produk yang baik dan berkualitas (memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia) serta alat alat bantu penjualan yang diperlukan untuk Member dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya
  4. Global Tren Indonesia dalam melakukan usahanya dan pembinaan member, berkewajiban mematuhi aturan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku di Indonesia

Pasal 14
Pelatihan

PELATIHAN

Perusahaan akan memberikan pelatihan kepada member meliputi :

  1. Pelatihan pemahaman atau pengetahuan produk PT. Global Tren Indonesia minimal seminggu sekali
  2. Business open plan untuk menjelaskan peluang usaha PT. Global Tren Indonesia kepada umum dilakukan seminggu sekali
  3. Pelatihan regular bagi member baru PT. Global Tren Indonesia agar bisa mengembangkan usahanya dilakukan sebulan sekali

PEMBINAAN

Perusahaan akan melakukan pembinaan dalam membangun karakter Mitra yang tangguh, berprilaku baik dan bertanggung jawab, untuk membangun usaha bersama dengan cara menyelenggarakan :

  1. Interpreneurship Seminar 3 bulan sekali
  2. Leadership Seminar 6 bulan sekali

BAB VI
PERATURAN PEMASARAN DAN PROMOSI

Pasal 15
Pembelian Produk

  1. Pembelian produk dapat dilakukan secara tunai ditempat tempat yang telah ditentukan oleh PT. Global Tren Indonesia antara lain, Kantor Pusat dan Stockist dan / atau dapat dilakukan secara online melalui member site di website resmi PT. Global Tren Indonesia : https://g-tren.co.id
  2. Global Tren Indonesia menjamin kualitas atas produk yang dipasarkan
  3. Harga member yang tercantum dalam daftar harga PT. Global Tren Indonesia hanya berlaku dikantor pusat, untuk pembelian diluar itu dapat dikenakan biaya pengiriman

Pasal 16
Stockist

Persyaratan umum menjadi stockist adalah sebagai berikut :

  1. Member yang pernah melakukan pembelanjaan minimal Rp. 50.000.000.-
  2. Mengisi form pengajuan kepada PT. Global Tren Indonesia
  3. Bersedia dilakukan survey ( jika diperlukan ) atau wawancara baik secara tatap muka atau melalui telephon dari perusahaan
  4. Bersedia mematuhi kode etik stockist dan siap diberi teguran atau sanksi apabila melanggar aturan
  5. Bersedia memberikan pelayanan kepada semua member walaupun bukan jaringannya
  6. Untuk setiap stockist wajib menjual barang dengan harga yang sesuai yang ditentukan oleh perusahaan
  7. Untuk setiap stockist diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada member ataupun customer yang berbelanja hanya untuk biaya ongkos kirim saja

Persyaratan menjadi stockist

  1. Member yang memiliki omset minimal Rp. 50.000.000.- dalam waktu 1 (satu) kali pembelanjaan
  2. Tidak sedang atau akan menjadi stockist untuk perusahaan sejenis lainnya
  3. Memiliki lokasi atau fasilitas tempat yang representative untuk aktivitas penjualan dan pertemuan member
  4. Menyediakan meja dan rak rak display untuk produk produk dan bersedia memberikan layanan administrasi dan penjualan kepada semua member
  5. Mempunyai minimal satu orang staff yang dipekerjakan secara penuh untuk menjaga dan menjalankan layanan harian stockist
  6. Siap melayani komplain produk dan layanan dan juga konsultasi tentang pengembangan jaringan
  7. Bersedia dilibatkan oleh perusahaan dalam acara acara resmi perusahaan diwilayahnya
  8. Besaran investasi awal sebagai stockist adalah 50.000.000.- (dua ratus juta rupiah)

Keuntungan stockist

  1. Mendapatkan promo promo special dari perusahaan yang hanya berlaku untuk stockist
  2. Mendapatkan pembinaan khusus dari perusahaan dalam acara tahunan khusus stockist (semua biaya ditanggung perusahaan)
  3. Mendapat bantuan berupa papan nama standard, alat peraga (brosur, pamphlet, flyer) from kwitansi standard dari perusahaan secara berkala
  4. Mendapatkan seragam khusus dan penanda khusus yang resmi dari perusahaan selama menjalankan proses pelayanan administrasi
  5. Mendapatkan potongan harga sebesar 2% dari setiap pembelanjaan stockis.
  6. Mendapatkan informasi lebih awal tentang perkembangan perusahaan
  7. Dalam setiap kota/kabupaten hanya diijinkan ada 1 stockist

Pasal 17
Jaminan Mutu

  1. Setiap produk PT. Global Tren Indonesia memiliki jaminan kepuasan pelanggan yaitu jaminan pengembalian produk yang dibeli member apabila manfaat produk tidak sesuai seperti yang telah dijelaskan dalam waktu 30 ( tigapuluh ) hari dari tanggal pembelian melalui perusahaan langsung ataupun melalui stockist, produk yang dikembalikan minimal tersisah 50% dengan maksimal 6 (enam) bulan sebelum masa expired date.
  2. Menjamin berupa ganti rugi dan / atau penggantian produk atas kwalitas produk yang diterima tidak sesuai dengan yang ditawarkan, antara lain kerusakan pada kemasan serta terjadi pada isi produk tersebut, dalam waktu 30 (tigapuluh) hari dari tanggal pembelian melalui perusahaan langsung ataupun melalui stockist
  3. Jaminan ini tidak berlaku untuk produk yang dirusak dengan sengaja, disalahgunakan atau disimpan ditempat yang salah ( tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti menyimpan produk ditempat yang terkena sinar matahari secara langsung ) 

Pasal 18
Promosi

  1. Setiap member dan konsumen bisa mendapatkan informasi tentang PT. Global Tren Indonesia hanya melalui web resmi PT. Global Tren Indonesia
  2. Setiap member wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada PT. Global Tren Indonesia yang berkaitan promosi produk ataupun bisnis PT. Global Tren Indonesia di internet/media social. PT. Global Tren Indonesia berhak untuk menolak permohonan yang diajukan oleh member
  3. Segala macam kegiatan presentasi bisnis dan / atau demontrasi produk adalah murni tanggung jawab member sebagai pribadi
  4. Member tidak dibenarkan memberikan penjelasan yang salah mengenai marketing plan Global Tren Indonesia, kandungan, manfaat, cara pemakaian, serta cara penyimpanan dari produk yang dipasarkan PT. Global Tren Indonesia
  5. Bagi member yang melanggar ketentuan ini maka kepadanya akan diberikan sanksi sesuai dengan kode etik member ini.

BAB VII
KOMISI DAN PAJAK

Pasal 19
Pembayaran Komisi

  1. Menjadi member dengan membayar biaya pendaftaran Rp.50.000
  2. Komisi Member :

 

Pembayaran Komisi :

  1. Komisi BASIC : dihitung harian, dibayarkan setiap hari Senin
  2. Komisi BASIC RO : dihitung bulanan, dibayarkan setiap hari senin awal bulan berikutnya
  3. Komisi PREMIUM : dihitung harian, dibayarkan setiap hari Senin
  4. Komisi EXECUTIVE : dihitung setiap tanggal 1, 8, 15, dan 22, dibayarkan setiap hari Senin.
  5. Promo Reward BASIC diberikan setelah member mencapai target yang telah ditentukan sesuai dengan marketing plan PT Global Tren Indonesia
  6. Promo Reward EXECUTIVE diberikan setelah member mencapai target yang telah ditentukan sesuai dengan marketing plan PT Global Tren Indonesia
  7. Komisi akan dibayarkan kepada member dalam bentuk transfer ke rekening yang didaftarkan oleh member
  • Semua biaya yang dibebankan oleh Bank terhadap pengiriman Komisi menjadi beban dan tanggung jawab member yang bersangkutan, dimana biaya tersebut akan dipotong langsung dari Komisi
  • Member dianjurkan untuk mengunduh dan memeriksa Komisi statement yang diterimanya dan segera melapor keperusahaan dalam waktu 15 (lima belas) hari dari tanggal dikeluarkannya Komisi statement bila ada ketidak sesuaian

Pasal 20
Pajak

  1. Penerimaan Komisi oleh member dikenakan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, dimana setiap member yang mendapatkan Komisi akan langsung dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku
  2. Segala kewajiban perpajakan dari seorang member menjadi beban dari tanggung jawab member yang bersangkutan

BAB VIII
JAMINAN PEMBELIAN KEMBALI

PASAL 21
Jaminan Pembelian Kembali

Member yang mengundurkan /diberhentikan oleh PT. Global Tren Indonesia dapat mengembalikan sisa produk, bahan promosi (brosur, katalog, atau leaflet) dan alat bantu penjualan (staterkit) kepada PT. Global Tren Indonesia dalam kondisi baik dan layak jual. Nilai produk atau bahan promosi dibeli kembali oleh PT. Global Tren Indonesia dari harga Member dan dikenakan potongan biaya administrasi 10% dan biaya setiap manfaat yang telah diterima oleh member berkaitan dengan pembelian produk yang akan dikembalikan

BAB IX
PERSELISIHAN, PELANGGARAN DAN SANKSI

Pasal 22|
Perselisihan

  1. Segala perselisihan yang mungkin timbul akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
  2. Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka masalah tersebut akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Bekasi sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia

Pasal 23
Pelanggaran dan Sanksi

Seorang member dapat dikenakan sanksi oleh PT. Global Tren Indonesia apabila melanggar atau menyimpang dari ketentuan yang sudah ditentukan didalam kode etik dan peraturan PT. Global Tren Indonesia

  1. Sanksi yang diberikan PT. Global Tren Indonesia disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya yaitu :
  2. Sanksi Pertama : berupa Teguran
  3. Sanksi Kedua : Apabila setelah (tujuh) hari sejak sanksi pertama tidak diindahkan, maka perusahaan memberikan sanksi Kedua berupa peringatan tertulis,
  4. Sanksi Ketiga : Apabila sampai jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah peringatan tertulis tidak ada konfirmasi maka sanksi dilanjutkan berupa pembekuan sementara keanggotaan  yang bersangkutan. Selama masa pembekuan keanggotaan, yang bersangkutan tidak bisa masuk ke dashboard member dan semua bonus-bonus yang didapatkan tidak dibayarkan. Masa pembekuan keanggotaan maksimal 3 (tiga) bulan, apabila selama masa pembekuan keanggotaan pelanggaran member dapat diselesaikan, maka masa pembekuan keanggotaan dicabut, member dapat masuk kembali ke dashboard member, dan bonus yang didapatkan dibayarkan.
  5. Sanksi Ke empat : Apabila sanksi ketiga tidak ada penyelesaian sampai waktu yang telah ditentukan, maka perusahaan melakuan pencabutan keanggotaan.

Sanksi yang disebutkan pada poin dua tidak harus berurutan, apabila seseorang member dinilai oleh PT. Global Tren Indonesia sudah melewati batas toleransi, yaitu merugikan PT. Global Tren Indonesia dan member lainnya seperti mencemarkan nama baik, berbuat kriminal, penipuan dan sebagainya, maka PT. Global Tren Indonesia berhak langsung mengeluarkan sanksi ke empat yaitu berupa pencabutan keanggotaan

BAB X
PENUTUP

  1. Kode etik dan peraturan PT. Global Tren Indonesia ini berlaku bagi semua member yang terdaftar tanpa kecuali
  2. Global Tren Indonesia berhak menambah, mengurangi, merubah sebagian atau seluruh kode etik dan peraturan PT. Global Tren Indonesia setelah memperoleh persetujuan dari kementrian perdagangan dan instansi terkait lainnya
  3. Setiap perubahan yang telah disetujui, akan disosialisasikan terlebih dahulu selama 30 (tigalupuh) hari kepada member sebelum diberlakukan

Kode Etik – Kebijakan Privasi – Disclaimer – Karier

Copyright @2022 - PT Global Tren Indonesia